Pada Selasa (7/3/2023), sebuah deklarasi komitmen bersama untuk menghentikan pencemaran laut di Palu, Sulawesi Tengah, telah diumumkan melalui pembacaan naskah komitmen dan penandatanganan oleh sejumlah kelompok warga yang terdiri dari unsur lembaga pemerintah, pegiat lingkungan, nelayan, media, dan pemangku kepentingan lainnya. Inisiatif komitmen bersama tersebut yang diawali oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tengah, terdiri dari empat poin utama: pertama, tidak membuang sampah, oli bekas, dan limbah lainnya di laut; kedua, siap menjaga dan memelihara kebersihan pesisir dan laut untuk kepentingan bersama; ketiga, turut serta dalam sosialisasi dan kampanye untuk menghentikan pencemaran laut; dan keempat, bersama-sama memainkan peran aktif dalam pengawasan pencemaran laut. Poin-poin tersebut disepakati setelah Forum Discussion Group (FGD) yang membahas upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk membangun kemitraan kelembagaan masyarakat pesisir dalam pengawasan dan pengelolaan pencemaran laut.
Inisiatif DKP Sulteng tersebut diilhami oleh fenomena pencemaran laut yang terus terjadi, terutama di wilayah pesisir perairan Sulawesi Tengah, yang merusak ekosistem laut dan berdampak buruk bagi keberlangsungan hidup manusia. Menurut Dr. James Y Walalangi dari Jurusan Perikanan dan Kelautan, Universitas Tadulako yang menjadi pembicara pada FGD tersebut, sekitar 75 persen wilayah laut Indonesia sudah tercemar, dengan kategori tinggi, sedang, dan ringan.
Pemkot Palu juga turut prihatin dengan masalah sampah di laut, terutama di wilayah pesisir Teluk Palu yang berbatasan langsung dengan 15 kelurahan di Palu. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Munzir, yang juga berperan sebagai panelis di FGD tersebut, menjelaskan bahwa sampah di Teluk Palu bersumber dari 11 sungai yang bermuara di Teluk Palu, selain dari sampah kiriman akibat arus dan angin kencang. Oleh karena itu, minimilisasi sampah yang dibuang ke sungai menjadi hal yang penting untuk mengurangi pencemaran laut.
TNI AL juga memiliki peran penting dalam penegakan hukum terkait pencemaran laut, termasuk illegal fishing dan destructive fishing. Selain itu, Kepala Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu-Bariri BMKG, Asep Firmani Ilahi, mengingatkan bahwa masalah sampah laut juga berhubungan dengan situasi pemanasan global dan perubahan iklim.
Komintmen bersama untuk menghentikan pencemaran laut ini akan dilanjutkan dengan aksi-aksi nyata di lapangan, menurut Nur Masita M Ardy, fasilitator FGD DKP.